Profil Pusat Pengembangan Bisnis (PUSBANGNIS)
Pendidikan tinggi merupakan salah satu pilar penting yang diharapkan mampu membawa perubahan suatu bangsa.Oleh karena itu, pendidikan tinggi harus mampu merespons berbagai perubahan yang terjadi, baik pada tingkat nasional ataupun internasional. Regulasi tata kelola pendidikan nasional khususnya untuk jenjang pendidikan tinggi telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan pemerintah tersebut menegaskan pentingnya otonomi perguruan tinggi dan tata kelola yang sehat.
Perguruan tinggi diberi keleluasaan yang lebih untuk mengoptimalkan sumber dayanya demi peningkatan daya saing dan kemajuan.Selain itu, peraturan pemerintah tersebut juga menegaskan bahwa optimalisasi pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai hal yang amat penting (bahkan merupakan prasyarat) untuk mencapai tata kelola perguruan tinggi yang sehat. Untuk merespons tuntutan tersebut, UIN Sumatera Utara telah mengajukan dan memperoleh status Badan Layanan Umum (BLU) pada tahun 2016. tentang Penetapan UIN Sumatera Utara sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
Dengan status Pusat Pengembangan Bisnis (PUSBANGNIS) sebagai UPT, maka pengakuan dan kepercayaan terhadap unit ini semakin tinggi tidak saja di internal UIN Sumatera Utara melainkan juga di mata stake holders. Indikatornya, semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan jasa PUSBANGNIS UIN Sumatera Utara baik untuk keperluan kegiatan individual maupun kegiatan institusi. Kepercayaan juga datang dari perguruan tinggi lain, terutama di lingkup Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) yang juga mulai perintis unit pengembangan bisnis. Banyak di antara mereka yang belajar ke PUSBANGNIS UIN Sumatera Utara.
TUGAS DAN FUNGSI
Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sumatera Utara mengemban tujuan utama untuk mensupport kegiatan akademik di UIN Sumatera Utara khususnya dari segi finansial. Adapun lingkup usaha yang menjadi naungan Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sumatera Utara antara lain :
- Mengelola seluruh aset UIN Sumatera Utara yang dapat dijadikan bisnis secara layak.
- Mengembangkan bisnis baru di lingkungan UIN Sumatera Utara yang dapat menghasilkan keuntungan.
- Melakukan kerja sama dengan pihak internal dan eksternal yang menghasilkan income.